Kemenkumham Jateng Laksanakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Jateng Laksanakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    Kemenkumham Jateng Laksanakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

    BANDUNGAN - Pelanggaran kekayaan intelektual semakin menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Kegiatan Edukasi / Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan Instansi Terkait, Senin (20/02/2023) di Ruang Rapat Ayodya Griya Persada Bandungan.

    Kegiatan ini merupakan wujud konkret bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Jawa Tengah mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.

    Dengan demikian, diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.

    Sebagai pembuka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan bahwa Pelanggaran Kekayaan Intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, " Jelasnya.

    Menurutnya, hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual Cipta yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia.

    “Sebagai contoh pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan milyaran, " tuturnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang bandungan kemenkumham jateng berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru kadiv yankumham jateng nur ichwan kekayaan intelektual
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Berikutnya

    Lapas Ambarawa Ikuti Rapat Pleno Terbuka...

    Komentar

    Berita terkait